Cyberlaw


Apa itu Cyberlaw?


Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.






Contoh permasalahan yang berhubungan dengan hilangnya ruang dan waktu antara lain:  

Seorang penjahat komputer (cracker) yang berkebangsaan Indonesia, berada di Australia, mengobrak-abrik server di Amerika, yang ditempati (hosting) sebuah perusahaan Inggris. Hukum mana yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan cracker tersebut? Contoh kasus yang mungkin berhubungan adalah adanya hacker Indonesia yang tertangkap di Singapura karena melakukan cracking terhadap sebuah server perusahaan di Singapura. Dia diadili dengan hukum Singapura karena kebetulan semuanya berada di Singapura.   

Nama domain (.com, .net, .org, .id, .sg, dan seterusnya) pada mulanya tidak memiliki nilai apa-apa. Akan tetapi pada perkembangan Internet, nama domain adalah identitas dari perusahaan. Bahkan karena dominannya perusahaan Internet yang menggunakan domain ".com" sehingga perusahaan-perusahaan tersebut sering disebut perusahaan "dotcom". Pemilihan nama domain sering berbernturan dengan trademark, nama orang terkenal, dan seterusnya. Contoh kasus adalah pendaftaran domain JuliaRoberts.com oleh orang yagn bukan Julia Roberts. (Akhirnya pengadilan memutuskan Julia Roberts yang betulan yang menang.) Adanya perdagangan global, WTO, WIPO, dan lain lain membuat permasalahan menjadi semakin keruh. Trademark menjadi global.     

Pajak (tax) juga merupakan salah satu masalah yang cukup pelik. Dalam transaksi yang dilakukan oleh multi nasional, pajak mana yang akan digunakan? Seperti contoh di atas, server berada di Amerika, dimiliki oleh orang Belanda, dan pembeli dari Rusia. Bagaimana dengan pajaknya? Apakah perlu dipajak? Ada usulan dari pemerintah Amerika Serikat dimana pajak untuk produk yang dikirimkan (delivery) melalui saluran Internet tidak perlu dikenakan pajak. Produk-produk ini biasanya dikenal dengan istilah "digitalized products", yaitu produk yang dapat di-digital-kan, seperti musik, film, software, dan buku. Barang yang secara fisik dikirimkan secara konvensional dan melalui pabean, diusulkan tetap dikenakan pajak.  

Bagaimana status hukum dari uang digital seperti cybercash? Siapa yang boleh menerbitkan uang digital ini? 
Perkembangan teknologi komunikasi dan komputer sudah demikian pesatnya sehingga mengubah pola dan dasar bisnis. Untuk itu cyberlaw ini sebaiknya dibahas oleh orang-orang dari berbagai latar belakang (akademisi, pakar TekInfo, teknis, hukum, bisinis, dan pemerintah).


Perlukah Cyberlaw


Hukum konvensional digunakan untuk mengatur citizen. Semenatra itu cyberlaw digunakan untuk mengatur netizen. Perbedaan antara citizen dan netizen ini menyebabkan cyberlaw harus ditinjau dari sudut pandang yang berbeda.

Mengingat jumlah pengguna Internet di Indonesia yang masih kecil, apakah memang cyberlaw sudah dibutuhkan di Indonesia?

 

Digital Signature

Dalam perniagaan, tanda tangan digunakan untuk menyatakan sebuah transaksi. Kalau di Indonesia, tanda tangan ini biasanya disertai dengan meterai. Nah, bagaimana dengan transaksi yang dilakukan secara elektronik? Digital signature merupakan pengganti dari tanda tangan yang biasa.

Perlu dicatatat bahwa digital signature tidak sama dengan mengambil image dari tanda tangan kita yang biasa kemudian mengkonversikannya menjadi "scanned image". Kalau yang ini namanya "digitalized signature".

Digital signature berbasis kepada teknology kriptografi (cryptography). Keamanan dari digital signature sudah dapat dijamin. Bahkan keamanannya lebih tinggi dari tanda tangan biasa. Justru disini banyak orang yang tidak mau terima mekanisme elektronik karena menghilangkan peluang untuk kongkalikong.


Hukum-hukum yang terkait


Pada tanggal 25 Maret 2008 pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) telah mengesahkan undang–undang baru tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau cyberlaw-nya Indonesia. Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Di berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.
sebagian orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak sedikit yang mendukung undang-undang ini.

Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
  • Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
  • Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
  • UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
  • Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
  • Perbuatan yang dilarang (Cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
  • Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
  • Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
  • Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
  • Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
  • Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
  • Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
  • Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja [DDOS])
  • Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik [Phising])


Bahan bacaan

 Atip Latifulhayat, "Cyberlaw dan urgensinya bagi Indonesia"
 Edmon Makarim, "Telematics law"
 wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/peraturan-dan-regulasi-part-1/
 budi.insan.co.id/articles/cyberlaw.html
 http://t0.gstatic.com   /images?q=tbn:ANd9GcSo6EOTV6db1CQqJiTvErxY7eDo23rHVTh5DdO5HGNWmHG84-t5T3829HzBng



 

Read More

Kode Etik Profesi


Kode etik profesi merupakan kriteria prinsip profesional yang telah digariskan, sehingga diketahui dengan pasti kewajiban profesional anggota lama, baru, ataupun calon anggota kelompok profesi. Kode etik profesi telah menentukan standarisasi kewajiban profesional anggota kelompok profesi. Sehingga pemerintah atau masyarakat tidak perlu campur tangan untuk menentukan bagaimana profesional menjalankan kewajibannya.

Kode etik profesi pada dasarnya adalah norma perilaku yang sudah dianggap benar atau yang sudah mapan dan tentunya lebih efektif lagi apabila norma perilaku itu dirumuskan secara baik, sehingga memuaskan semua pihak.

Prinsip dasar di dalam etika profesi :

1. Prinsip Standar Teknis, profesi dilakukan sesuai keahlian
2. Prinsip Kompetensi, melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan     ketekunan
3. Prinsip Tanggungjawab, profesi melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional
4. Prinsip Kepentingan Publik, menghormati kepentingan publik
5. Prinsip Integritas, menjunjung tinggi nilai tanggung jawab professional
6. Prinsip Objektivitas, menjaga objektivitas dalam pemenuhan kewajiban
7. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
8. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi

Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi. Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang TI karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak sekali orang di bidang TI menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang,password leat computer dengan menggunakan keahlian mereka.
Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khusus seperti salah satu contoh :
Pada jaman sekarang banyak sekali orang di bidang TI menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain, yaitu hacker yang sering mencuri uang,password leat computer dengan menggunakan keahlian mereka.






http://sandi-fasilkom.blogspot.com/2009/01/etika-profesi-dan-tanggung-jawab.html
http://cipluk2bsi.wordpress.com/etika-profesi-it/
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhlllpCeN5lwVDUFsvGmLmeAdvLI4PvagY-twdHVU24BNokAcps_RzkoFF3gSyYkcdmAhQJ3u5Ox1jJMyQI9sCPuJORp33UvbVwO2s4lsPNLHmVsqyFWtmo9Lu4YqcwU6Bc3XDPBTFgo00/s1600/kode-etik-profesi-akuntan-publik.jpg

Read More

Telematika


Telematika adalah singkatan dari Telekomunikasi dan Informatika. Istilah telematika sering dipakai untuk beberapa macam bidang, sebagai contoh adalah:

Contoh Telematika yang diaplikasikan dalam automotive
  • Integrasi antara sistem telekomunikasi dan informatika yang dikenal sebagai Teknologi Komunikasi dan Informatika atau ICT (Information and Communications Technology). Secara lebih spesifik, ICT merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi.
  • Secara umum, istilah telematika dipakai juga untuk teknologi Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile communication technology).
  • Secara lebih spesifik, istilah telematika dipakai untuk bidang kendaraan dan lalulintas (road vehicles dan vehicle telematics).



Read More

Proposal

Pengertian Proposal
Proposal adalah usulan untuk melakukan suatu kegiatan.
Pengertian dari proposal adalah sebuah tulisan yang dibuat oleh si penulis yang bertujuan untuk menjabarkan atau menjelasan sebuah tujuan kepada si pembaca (individu atau perusahaan) sehingga mereka memperoleh pemahaman mengenai tujuan tersebut lebih mendetail. Diharapkan dari proposal tersebut dapat memberikan informasi yang sedetail mungkin kepada si pembaca, sehingga akhirnya memperoleh persamaan visi, misi, dan tujuan.

Syarat-Syarat Proposal yang Baik
1. Jelas (Clear)
yang dimaksud jelas, proposal harus dapat memaparkan kegiatan usaha secara jelas, terutama mengenai :
ˉ bidang usaha,
ˉ status kepemilikan,
ˉ surat izin badan usaha yang diperlukan,
ˉ bentuk kerja sama yang ditawarkan,
ˉ pasar produk yang ditawarkan,
ˉ tenaga kerja,
ˉ pesaing,
ˉ bahan baku.

2. Singkat (Consice)
Proposal harus ditulis singkat tanpa melupakan kaidah-kaidah penulisan dan mengurangi kejelasan dan kelengkapan proposal. Harap diingat, bahwa dunia usaha selalu harus mengikuti perkembangan, karenanya penyampaian sesuatu secara singkat dan tepat pada sasaran merupakan sesuatu keharusan

3. Lengkap (Complete)
Propposal harus dibuat secara lengkap, artinya proposal harus dibua dengan informasi pendukug. Kelengkapan informasi terutama mengenai pesaing dan peluang pasar akan sangat membantu pelaksanaan usaha. Usaha menutup-nutupi informasi akan menjadikan bumerang bagi pengelola usaha, karena pada waktunya akan diketahui juga.

4. Benar (Correct)
Kebenaran proposal sangat dipengaruhi oleh nurani pembuat. Jangan sampai karena ingin meyakinkan dan membuat proposal semenarik mungkin, penyusun menyembunyikan informasi-informasi yang yang dirasa kurang menguntungkan. Bila pada suatu waktu diketahui ketidkbenaran proposal, nama baik dan kredibilitas penyusun sangat dipertaruhkan. Adalah sesuatu hal yang sangat sulit meyakinkan orang, bila pernah membohonginya, dasar utama dari bisnis adalah kepercayaan, karenanya kepercayaan adalah sesuatu yang sangat mahal.
5. Tidak kadaluwarsa (up to date)
Keakuratan dan ketepatan data pendukungsangat diperlukan dalam penyusunan usaha. Perkembangan ilmu dan teknologi yang sangat pesat mengharuskan kegiatanusaha mengikutinya. Proposal usahapun demikian, ia harus dibuat sesuai perkembangan. Perkembangan tidak hanya sebatas pada perkembangan ilmu dan teknoligi saja, tetapi juga perkembangan pranatadan nilai-nilai yang dianut masyarakat.

Jenis-Jenis Proposal
1. Proposal Penelitian Pengembangan
Kegiatan yang menghasilkan rancangan atau produk yang dapat dipakai untuk memecahkan masalah-masalah aktual. Dalam hal ini, kegiatan pengembangan ditekankan pada pemanfaatan teori-teori, konsep-konsep, prinsip-prinsip, atau temuan-temuan penelitian untuk memecahkan masalah.

Skripsi, tesis, dan disertasi yang ditulis berdasarkan hasil kerja pengembangan menuntut format dan sistematika yang berbeda dengan skripsi, tesis, dan disertasi yang ditulis berdasarkan hasil penelitian, karena karakteristik kegiatan pengembangan dan kegiatan penelitian tersebut berbeda.

Kegiatan penelitian pada dasarnya berupaya mencari jawaban terhadap suatu permasalahan, sedangkan kegiatan pengembangan berupaya menerapkan temuan atau teori untuk memecahkan suatu permasalahan.

2. Proposal Penelitian Kajian Pustaka
Telaah yang dilaksanakan untuk memecahkan suatu masalah yang pada dasarnya bertumpu pada penelaahan kritis dan mendalam terhadap bahan-bahan pustaka yang relevan. Telaah pustaka semacam ini biasanya dilakukan dengan cara mengumpulkan data atau informasi dari berbagai sumber pustaka yang kemudian disajikan dengan cara baru dan atau untuk keperluan baru.

Dalam hal ini bahan-bahan pustaka itu diperlukan sebagai sumber ide untuk menggali pemikiran atau gagasan baru, sebagai bahan dasar untuk melakukan deduksi dari pengetahuan yang sudah ada, sehingga kerangka teori baru dapat dikembangkan, atau sebagai dasar pemecahan masalah.

3. Proposal Penelitian Kualitatif
Penelitian yang dimaksudkan untuk mengungkapkan gejala secara holistik-kontekstual melalui pengumpulan data dari latar alami dengan memanfaatkan diri peneliti sebagai instrumen kunci. Penelitian kualitatif bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis dengan pendekatan induktif. Proses dan makna (perspektif subyek) lebih ditonjolkan dalam penelitian kualitatif.

Ciri-ciri penelitian kualitatif mewarnai sifat dan bentuk laporannya. Oleh karena itu, laporan penelitian kualitatif disusun dalam bentuk narasi yang bersifat kreatif dan mendalam serta menunjukkan ciri-ciri naturalistik yang penuh keotentikan.

4. Proposal Penelitian Kuantitatif
Suatu penelitian yang pada dasarnya menggunakan pendekatan deduktif-induktif. Pendekatan ini berangkat dari suatu kerangka teori, gagasan para ahli, ataupun pemahaman peneliti berdasarkan pengalamannya, kemudian dikembangkan menjadi permasalahan-permasalahan beserta pemecahan-pemecahannya yang diajukan untuk memperoleh pembenaran (verifikasi) dalam bentuk dukungan data empiris di lapangan.

- Sistematika Pembuatan Proposal
1. Pendahuluan
Berisi tentang hal-hal dan kondisi umum yang melatarbelakangi dilaksanakan kegiatan tersebut.
Hubungan kegiatan tersebut dalam kehidupan sehari-hari(nyata)
Point-point pembahasan pada pendahuluan ini, mengacu pada komponen S-W-O-T yang telah dibahas sebelumnya.

2. Dasar Pemikiran
Berisi tentang dasar yang digunakan dalam pelaksanaan, misalnya: Tri Darma Perguruan Tinggi, program kerja pengurus dan lain-lain
Jika kegiatan tersebut bukan dari organisasi, maka didasarkan secara umum, misalnya : Peraturan Pemerintah No sekian

3. Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan tersebut ( umum dan khusus)
Tentukan juga keluaran ( output ) yang dikehendaki seperti apa.

4. Tema
Tema yang diangkat dalam kegiatan tersebut

5. Jenis Kegiatan
Diperlukan untuk menjelaskan rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan jika kegiatannya lebih dari satu,
Menjelaskan bentuk dari kegiatan tersebut. Misal: berupa Seminar, Pelatihan, penyampain materi secara lisan, Tanya jawab dan simulasi dll.

6. Target
Berisi uraian yang lebih terperinci dari Tujuan (Point 3) terutama mengenai ukuran-ukuran yang digunakan sebagai penilaian tercapai atau tidaknya tujuan.

Contoh :

Target acara ini adalah untuk mencetak minimal 25 orang pelatih KMHDI yang masing-masing diantaranya, memiliki kemampuan yang sesuai dengan standar yang Buku Pedoman Kaderisasi Jilid I KMHDI, dan setiap pelatih tersebut memiliki nilai rata-rata diatas 7 (dengan range 10) dalam setiap materi pelatihan.

7. Sasaran/Peserta
Menjelaskan tentang objek atau siapa yang akan mengikuti kegiatan tersebut ( atau lebih kenal dengan peserta)

8. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Tentukan dimana, hari, tanggal, bulan, tahun serta pukul berapa akan dilaksanakan kegiatan tersebut.

9. Anggaran Dana
Dalam anggaran disini, hanya disebutkan jumlah total pemasukan dan pengeluaran yang diperkirakan oleh panitia, sedangkan rinciannya dibuat dalam lampiran tersendiri

10. Susunan Panitia
Dalam halaman atau bagaian susuna panitia, biasanya hanya ditulis posisi yang penting-penting saja, seperti Pelindung Kegiatan, Ketua panitia, Streering Commite dll, sedangkan kepanitian lengkap dicantumkan dalam lampiran.

11. Jadwal Kegiatan
Dibuat sesuai dengan perencanaan dalam kalender Kegiatan yang telah disusun sebelumnya
Atau bisa juga ditulis terlampir, jika jadwalnya banyak.

12. Penutup
Berisi tentang harapan yang ingin dicapai dan mohon dukungan bagi semua pihak.
Ditutup dengan lembar pengesahan proposal
Terakhir, diikuti dengan lampiran

Copas dari :

http://hamisatimuftia.wordpress.com/2011/05/10/proposal/

Read More

Laporan Ilmiah

Suatu bentuk penyampaian berita, keterangan, pemberitahuan ataupun pertanggungjawaban baik secara lisan maupun secara tertulis dari bawahan kepada atasan sesuai dengan hubungan wewenang (authority) dan tanggungjawab (responsibility) yang ada pada mereka. Salah satu cara pelaksanaan komunikasi dari pihak yang satu ke pihak yang lain.
DASAR- DASAR MEMBUAT LAPORAN
Laporan pada dasarnya adalah alat komunikasi, agar dapat digunakan sebagai alat komunikasi yang efektif, sebuah lapran harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
· Data dan akta dalam laporan harus lengkap.
· Laporan yang dibuat harus jelas.
· Laporan yang dibuat harus benar/ akurat.
· Sistematis,laporan harus diorganisasikan sedemikian rupa dengan system pengkodean yang teratur. Laporan yang sistematis juga menunjang unsur kejelasan yang sudah diciptakan oleh unsur – unsur bahasa.
· Objektif
· Tepat waktu, ketepatan waktu mutlak diperlukan. Karena keterlambatan laporan bisa mengakibatkan keterlambatan pengambilan keputusan.

MACAM-MACAM LAPORAN
1. Berdasarkan bentuk laporan:
· Laporan berbentuk Memo
Biasanya laporan pendek yang memuat hal – hal pokok saja, dan beredar di kalangan intern organisasi.
· Laporan berbentuk Surat
Isinya lebih panjang daripada laporan yang berbentuk memo, sekitar tiga lembar folio. Bisa ditujukan ke luar organisasi.
· Laporan berbentuk naskah
Laporan ini bisa panjang atau pendek. Bila panjang dibuat dalam format buku, dan dalam penyampaiannya mutlak diperlukan surat atau memo pengantar.
· Laporan berbentuk Campuran
Laporan ini tidak lain gabungan antara bentuk naskah dengan memo atau surat. Dibuat begini karena isinya cukup kompleks sehingga harus dipadukan dengan bentuk naskah agar pengkodean bagian – baiannya lebih mudah dilakukan.
2. Berdasarkan Waktu Penyampaian
· Laporan Insidental
Laporan ini tidak disampaikan secara rutin, hanya sekali- sekali saja dalam rangka suatu kegiatan yang tidak terjadwal tetap.
· Laporan Periodik
Ditulis dalam suatu periode tertentu dan dinamai sesuai periodenya pula. Contoh: Laporan harian, Mingguan, Bulanan dan seterusnya.
3. Berdasarkan Maksud pelaporan
· Laporan informativ, yaitu laporan yang dimaksudkan untuk memberi informasi dan bukan dimaksudkan untuk memberi analisis atau rekomendasi. Titik pentingnya adalah pemberian informasi yang akurat dan terinci.
· Laporan rekomendasi, yaitu laporan yang di samping memberikan informasi juga menyertakan pendapat si pelapor, dengan maksud memberikan rekomendsasi (usul yang tidak mengikat). Meski demikian akurasi dan rincian informasi tetap diperlukan supaya rekomendasi yang diberikan juga meyakinkan.
· Laporan analitis, yaitu laporan yang memuat sumbangan pikiran si pelapor, bisa berupa pendapat atau saran, setelah melalui analitis yang matang dan mendalam. Kebanyakan laporan akademis berada pada kategori ini.
· Laporan Pertanggung jawaban, dii mana si pelapor memberi gambaran tentang pekerjaan yang sedang dilaksanakan (Progress report) atau sudah dilaksanakan (bersifat evaluatif).
· Laporan Kelayakan (feasibility report), Pelapor menganalisis suatu situasi atau masalah secara mendalam untuk menuju penilaian yang bersifat pilihan: layak atau tidak. Berbagai alternative dinanalisis, kemudian ditentukan mana yang lebih baik.
4. Laporan menurut bahasa yang digunakan
· Laporan yang ditulis secara popular, yaitu menggunakan kata-kata sederhana, kadang-kadang diselingi dengan kalimat humor/lucu. Bentuk laporan ini bisa disebut juga dengan laporan non formal, yaitu laporan yang tidak memenuhi beberapa unsure formal. Laporan ini bersifat pribadi yang disesuaikan dengan kepentingan penulisannya.
· Laporan yang ditulis secara ilmiah, yaitu sebagai hasil peneliti. Biasanya isinya singkat tetapi padat dan sistematis serta logis. Bentuk laporan ini disebut dengan laporan formal.

FUNGSI LAPORAN
Penyampaian laporan biasanya dilakukan oleh seorang bawahan kepada atasan, dalam hal ini adalah atasan yang memberikan tugas / perintah atau yang mempunyai fungsi kontrol dan pengawasan atas dirinya atau atas kegiatan yang dilaporkan. Laporan juga bisa bersifat koordinatif (komunikasi horizontal) bila ditulis oleh petugas dengan posisi sejajar dengan pembacanaya.
Atas dasar itu pelaporan mengandung empat fungsi:
1. Fungsi informatif, laporan digunakan sebagai sumber informasi bagi pembacanya.
2. Fungsi pertanggung jawaban, laporan merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban penulis terhadap pembaca laporan / atasannya, atau tugas yang harus dan telah dilaksanakannya.
3. Fungsi pengawasan, dengan membaca laporan seorang atasan bisa mengawasi bawahan serta tugas yang dilakukan bawahan tanpa harus melihat langsung.
4. Fungsi pengambilan keputusan, Laporan dari bawahan dapat digunakan oleh atasan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan. Juga berlaku untuk laporan koordinatif. Seorang Kepala Bagian atau Manajer dapat menggunakan laporan Manajer lain untuk membuat keputusan di bagiannya sendiri.

SISTEMATIKA LAPORAN
Hendaknya dalam membuat laporan, laporan tersebut dapat menjawab semua pertanyaan mengenai: apa (WHAT), mengapa(WHY), siapa(WHO), dimana(WHERE), kapan (WHEN), dan bagaimana (HOW). Dalam penyusunan laporan, urutan isi laporan sebaiknya diatur, sehingga penerima laporan dapat mudah memahaminya. Urutan isi laporan, sebagai berikut :
1. Pendahuluan
Pada bagian pendahuluan, harus disebutkan tentang:
a. Latar belakang kegiatan
b. Dasar hukum kegiatan
c. Tujuan kegiatan
d. Ruang lingkup isi laporan
2. Isi laporan
Pada bagian ini, harus dimuat segala sesuatu yang ingin dilaporkan, antara lain:
a. Jenis kegiatan
b. Tempat dan waktu kegiatan
c. Petugas kegiatan
d. Persiapan dan rencana kegiatan
e. Peseta kegiatan
f. Pelaksanaan kegiatan
g. Kesulitan dan hambatan
h. Hasil kegiatan
i. Kesimpulan dan saran.
3. Penutup
Pada bagian ini, penulis dapat menuliskan ucapan terima kasih serta menambahkan kesimpulan dan saran.

SUMBER :
Copas http://denyriyadi.blogspot.com/2011/05/laporan.html

Read More

Teknik Pengumpulan Data


Teknik pengumpulan data bisa dibedakan dengan beberapa hal, seperti:

  1. Berdasarkan Setting (Setting Alamiah, Labortorium dengan melalui eksperimen, di rumah dengan mewawancarai responden, seminar, dan lain-lain)
  2. Berdasarkan sumber data: (Sumber Primer : Sumber yang langsung memberikan data dan Sumber Sekunder : Sumber yang tidak langsung memberikan data).
  3. Berdasarkan Teknik Pengumpulan Data dibagi lagi menjadi: Observasi, Wawancara, Dokumentasi dan Triangulasi/Gabungan

Pengumpulan Data dengan Observasi
Macam-macam observasi: (Sanafiah Faisal: 1990)

  • Observasi Partisipatif, yang terbagi menjadi: Observasi yang Pasif, Observasi yang Moderat, Observasi yang Aktif, dan Observasi yang Lengkap.
  • Observasi Terus Terang dan Tersamar
  • Observasi tak Terstruktur

Observasi Partisipatif

  • Peneliti mengamati apa yang dikerjakan orang, mendengarkan apa yang diucapkan dan berpartisipasi dalam aktivitas yang diteliti (Susan Stainback:1998)
  • Klasifikasi (Sanafiah Faisal:1990)
  • Partisipasi Pasif : Peneliti mengamati tapi tidak terlibat dalam kegiatan tersebut.
  • Partisipasi Moderat :P eneliti ikut observasi partisipatif pada beberapa beberapa kegiatan saja, tidak semua kegiatan.
  • Partisipasi Aktif : Peneliti ikut melakukan apa yang dilakukan narasumber, tapi belum sepenuhnya lengkap
  • Partisipasi Lengkap : Peneliti terlibat sepenuhnya dalam kegiatan narasumber

Observasi Terus Terang atau Tersamar

  • Peneliti berterus terang kepada narasumber bahwa ia sedang melakukan penelitian.
  • Suatu saat peneliti melakukan tidak berterus terang agar dapat mengetahui informasi yang dirahasiakan narasumber.

Observasi tak Berstruktur

  • Dilakukan dengan tidak Berstruktur karena fokus penelitian belum jelas
  • Apabila masalah sudah jelas, maka dapat dilakukan secara berstruktur dengan menggunakan pedoman observasi

Manfaat Observasi

  • Menurut Nasution (1988)
  • Peneliti akan mampu memahami konteks data secara menyeluruh.
  • Peneliti akan memperoleh pengalaman langsung.
  • Peneliti dapat melihat hal-hal yang kurang diamati oleh orang lain.
  • Peneliti dapat menemukan hal-hal yang tidak terungkap saat wawancara.
  • Peneliti dapat mengungkapkan hal-hal yang ada di luar persepsi responden.
  • Peneliti dapat memperoleh kesan-kesan pribadi terhadap obyek yang diteliti.

Obyek observasi

  1. Space : Ruang dalam aspek fisiknya
  2. Actor : Orang yang terlibat dalam situasi sosial
  3. Activity : Seperangkat kegiatan yang dilakukan orang
  4. Object : Benda-benda yang terdapat di tempat itu
  5. Act : Perbuatan / Tindakan tertentu
  6. Event : Rangkaian aktivitas yang dikerjakan orang-orang
  7. Time : Urutan Kegiatan
  8. Goal : Tujuan yang ingin dicapai
  9. Feeling : Emosi yang dirasakan dan diekspresikan orang-orang

Tahapan Observasi
Observasi Deskriptif :

  1. Peneliti belum menemukan masalah yang diteliti secara jelas
  2. Peneliti melakukan penjelajahan umum dengan melakukan deskripsi semua yang dilihat, semua yang didengar, dll.
  3. Observasi Terfokus :
  4. Observasi dipersempit pada aspek tertentu
  5. Observasi Terseleksi :
  6. Peneliti telah menguraikan fokus yang ditemukan, sehingga diperoleh data yang lebih rinci, peneliti telah menemukan karakteristik, perbedaan dan persamaan antar kategori


Pengumpulan Data dengan Wawancara

Pengertian :
Menurut Esterberg (2002) : Wawancara adalah merupakan pertemuan antara dua orang untuk bertukar informasi dan ide melalui tanya jawab sehingga dapat dikontruksikan makna dalam suatu topik tertentu

Macam-macam Wawancara

  1. Wawancara Terstruktur
  2. Bila peneliti telah mengetahui dengan pasti tentang informasi apa yang akan diperoleh.
  3. Peneliti sudah menyiapkan instrumen penelitian berupa pertanyaan-pertanyaan tertulis dan alternatif jawaban.
  4. Wawancara Semi Terstruktur
  5. Dilaksanakan lebih bebas dibandingkan dengan wawancara terstruktur.
  6. Bertujuan untuk menemukan permasalahan secara lebih terbuka.
  7. Wawancara tak berstruktur
  8. Dilakukan secara bebas, peneliti tidak menggunakan pedoman wawancara secara sistematis.
  9. Pedoman yang digunakan hanya garis-garis besar permasalahan.
  10. Peneliti belum mengetahui secara pasti apa yang akan diperoleh, sehingga peneliti lebih banyak mendengarkan


Langkah-langkah Wawancara

  1. Menurut Lincoln & Guba, ada 7 langkah :
  2. Menetapkan kepada siapa wawancara akan dilakukan.
  3. Menyiapkan pokok-pokok masalah yang akan menjadi bahan pembicaraan.
  4. Mengawali atau membuka wawancara.
  5. Melangsungkan alur wawancara.
  6. Mengonfirmasikan ikhtisar hasil wawancara dan mengakhirinya.
  7. Menuliskan hasil wawancara.
  8. Identifikasi tindak lanjut hasil wawancara.

Jenis-jenis Pertanyaan dalam Wawancara

  • Pertanyaan yang berkaitan dengan pengalaman.
  • Pertanyaan yang berkaitan dengan pendapat.
  • Pertanyaan yang berkaitan dengan perasaan.
  • Pertanyaan tentang pengetahuan.
  • Pertanyaan yang berkenaan dengan indera.

Hal-hal yang Berkenaan dengan Wawancara

  • Alat-alat wawancara :
  • Buku Catatan
  • Tape Recorder
  • Camera
  • Mencatat Hasil Wawancara
  • Hasil wawancara harus dicatat.
  • Untuk wawancara yang dilakukan secara. terbuka & tidak berstruktur, peneliti perlu rangkuman yang lebih sistematis.

Teknik Pengumpulan Data dengan Dokumen

  • Dokumen bisa berbentuk tulisan, gambar, atau karya-karya monumental yang lain.
  • Dokumen yang dipilih harus memiliki kredibilitas yang tinggi.

Triangulasi

  • Merupakan teknik pengumpulan data yang bersifat menggabungkan dari berbagai teknik pengumpulan data dan sumber data yang telah ada.
  • Dengan Triangulasi, peneliti sebenarnya mengumpulkan data sekaligus menguji kredibilitas data dengan berbagai teknik pengumpulan data dan sumber data

Copas dari Instrumen dan Teknik Pengumpulan Data

Read More

Langkah langkah Penulisan Karya Ilmiah

Sebelum melakukan penelitian dan membuat laporannya, kita harus memahami langkah langkah penulisan karya ilmiah. Hal ini bertujuan agar apa yang sudah kita lakukan tidak sia-sia, karena ada kaidah yang dilanggar dalam proses penuliisan karya ilmiah tersebut.

Beberapa langkah langkah penulisan karya ilmiah tersebut di antaranya :

  1. Menentukan latar belakang masalah. Hal ini sebagai informasi kepada pembaca, mengapa sebuah penelitian dilakukan.
  2. Pembatasan masalah bahasan. Hal ini digunakan agar penelitian bisa lebih terfokus pada satu hal saja, dan juga agar pembaca lebih bisa memahami mengenai konten yang akan dibahas dalam penelitian dan karya ilmiah tersebut.
  3. Pembuatan Hipotesis. Hipotesis adalah kesimpulan awal dari masalah yang diangkat. Dan penelitian merupakan sebuah pembuktian, apakah hasil penelitian sesuai dengan hipotesis atau tidak.
  4. Metode Penelitian. Berisi tentang metode penelitian yang akan dilakukan.
  5. Menentukan sample atau populasi penelitian. Hal ini bermanfaat agar kita bisa mendapatkan hasil penelitian yang mampu mewakili obyek penelitian secara tepat.
  6. Pengolahan data. Ini merupakan proses lanjutan dari hasil survey yang dilakukan pada sample. Untuk pengolahan data, bisa menggunakan software bantuan pengolahan data seperti SPSS.
  7. Membaca hasil pengolahan. Setelah data diolah melalui komputer, kita harus membaca hasil pengolahan yang biasanya masih berupa data baku. Untuk itu, kita harus bisa menerjemahkan ke dalam bahasa tulisan.
  8. Membuat kesimpulan. Dari data yang diperoleh, akan didapat sebuah kesimpulan apakah penelitian tersebut sesuai dengan hipotesis atau tidak. Dalam bahasa ilmiah, disampaikan dengan cara menolak hipotesa atau menerima hipotesa.
  9. Membuat saran. Setelah kesimpulan, penulis harus bisa memberikan saran dan masukan pada obyek penelitian. Dasarnya menggunakan data yang didapat pada penelitian tersebut. Hal ini merupakan wujud tanggung jawab peneliti untuk turut membantu penciptaan kondisi yang lebih baik pada obyek penelitian

Read More

Copyright © aing blog's.